Postingan kali ini adalah info untuk teman-teman yang sudah menjadi CPNS atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) khususnya guru. Istilah PMK (Penyesuaian Masa Kerja) mungkin terdengar asing bagi seorang PNS yang mungkin sebelum menjadi PNS belum pernah bekerja sebagai guru, baik guru honorer, guru kontrak maupun guru di sekolah swasta. Menurut pengalaman saya dalam mengurus PMK itu tidak sulit yang penting syarat-syarat yang ditentukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah terpenuhi.
Pertama kali saya mendengar istilah PMK adalah pada saat saya mengikuti prajabatan di lingkungan Pemda Sanggau, di situlah kita diberikan pelatihan, pendidikan dan informasi tentang hak dan kewajiban kita sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Yang saya sangat tertarik adalah adanya penyesuaian masa kerja bagi guru yang pernah bekerja, baik di sekolah negeri sebagai guru honorer maupun di sekolah swasta. Pemaparan juga sangat jelas dilakukan oleh pembicara pada saat itu, antusias juga terlihat pada teman-teman yang sudah lama mengabdi sebagai guru honorer di salah satu sekolah negeri di kabupaten Sanggau, saya juga tidak ketinggalan untuk bertanya sedetil detilnya, maklum saya sudah menjadi guru honorer selama 4 tahun, jadi keinginan saya sangat kuat supaya masa kerja saya yang 4 tahun itu bisa diterima atau ditambahkan dalam SK PNS nantinya.
Nah, untuk mempermudah teman-teman yang mau masa kerja honor nya di jadikan masa kerja keseluruhan PNS, berikut ini saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya sudah lakukan.
- Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah mengumpulkan semua SK pengangkatan sebagai guru honorer dan pembagian tugas yang diberikan setiap semester oleh bagian kurikulum, dan sk itu pun secara terus menerus, tidak bisa apabila jika kita berpindah-pindah dari satu sekolah ke sekolah lainnya.
- Berdasarkan SK pengangkatan Guru honorer dan SK pembagian tugas tersebut, maka kita minta dibuatkan surat pengalaman kerja yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkuta.
- Setelah semuanya siap, yaitu ada sk pegangkatan guru honorer, sk pembagian tugas dan surat pengalaman kerja dari kepala sekolah. semua berkas tersebut kita photokopi dan dibawa ke dinas pendidikan untuk disahkan atau dilegalisir oleh Kepala dinas pendidikan, semua dibuat dua rangkap. (Ingat, harus kepala dinas yang melegalisir nya).
- Semua berkas telah di fotocopi dan dilegalisir oleh kepala dinas, maka sekarang kita berhubungan dengan tempat kita bertugas alias menjadi PNS nya. Adapun syarat-syarat yang harus kita persiapkan adalah : 1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah tempat kita bertugas sekarang, 2.fotocop SK CPNS, 3.foto copy SK PNS, 4. SK pangkat terakhir, 5.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Sekolah tempat kita bertugas sekarang, 6.foto copy kartu pegawai negeri (karpeg), 7.foto copy daftar gaji bulan terakhir, 8. foto copy ijazah terakhir yang dimiliki. Semua kita buat dua rangkap dan semua harus dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan dimana kita bertugas, kecuali Ijazah terakhir yang kita miliki harus dilegalisir oleh rektor atau ketua universitas.
Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi dan sudah dilegalisir pejabar yang bersangkutan, maka tujuan kita selanjutnya adalah membawa semua berkas yang sudah kita persiapkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), langsung ke bagian Tata Usaha Kepegawaian (TUK).
Pengalaman saya, BKD hanya membutuhkan waktu 1 bulan saja untuk mengeluarkan SK PMK tersebut. Tetapi semua BKD mungkin mempunyai mekanisme yang berbeda, ada yang cepat bahkan ada yang lambat.
Akhir kata saya mengucapkan selamat mengurus PMK nya, semoga berhasil,,,,,,
Pengalaman saya, BKD hanya membutuhkan waktu 1 bulan saja untuk mengeluarkan SK PMK tersebut. Tetapi semua BKD mungkin mempunyai mekanisme yang berbeda, ada yang cepat bahkan ada yang lambat.
Akhir kata saya mengucapkan selamat mengurus PMK nya, semoga berhasil,,,,,,
Nice post pak.... ada teman yang sampai 10 tahun-an honorer, bila masa kerja dapat diperhitungkan, info ini sangat berguna.
BalasHapusMakasih pak infonya
Penyesuaian masa kerja itu bisa dilakukan pak, yang penting SK honorer dan sk pembagian tugasnya masih ada.. thanks pak udah memfollow blog saya, ,,
HapusNice info pak,
BalasHapusBlog bapak sudah saya follow bila berkenaan mohon follow balik ya
Thanks pak Didi,
HapusBlognya sangat informatif dan sudah saya follback ,,,
selamat siang pak aspiandi,
BalasHapussaat ini saya masih berstatus sebagai cpns daerah dan pada awal bulan juni 2015 baru saja mengajukan berkas pengangkatan cpns menjadi pns (100%). sebelumnya saya memiliki pengalaman bekerja di bumn perbankan selama kurang lebih 3 tahun. apakah pengalaman kerja tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian masa kerja? kapan sebaiknya pengajuan penyesuaian masa kerja dimaksud? apakah pada saat cpns sekarang atau harus menunggu setelah menjadi pns 100%? kemudian, bagaimana dengan berkas-berkas persyaratan untuk pengajuan penyesuaian masa kerja dimaksud? terima kasih sebelumnya, pak.
salam,
if you don't mind, please kindly reply to my e-mail address: fadly87[at]gmail[dot]com.
Kira-kira minimal berapa tahun pengabdian utk seorang PNS?minta penjelasan.
BalasHapusSIANG PAK..MAAF SEBELUMNYA APA SAYA BISA MINTA CONTOH SK PMK
BalasHapusbisa minta contoh sk Bupati nya pak?
BalasHapusterimakasih informasinya sangat bermanfaat.
BalasHapusfollow back blog saya ya pak...
Bagaimana kalau tidak wiyata bakti
BalasHapusKita mau isi apa ya pak